Semua proses dan waktu terkait pelaksanaan Pemilu 2024 dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Rangkaian Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Masa kampanye sendiri telah dijadwalkan dari 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024, selama periode 75 hari. Sedangkan, hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Berikut rincian jadwal dan tahapan penyelenggaraannya:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan pemilu: 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024
2. Pembaruan informasi pemilih dan merangkum daftar pemilih: 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan konfirmasi peserta pemilu: 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan wilayah pemilihan: 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023
6. Pencalonan Presiden, Wakil Presiden, dan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota
7. Periode kampanye pemilu: 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024
8. Masa tenang: 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara
10. Penetapan hasil pemilu
11. Pengucapan sumpah/janji Presiden, Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
14 Februari 2024 akan menjadi hari spesial bagi masyarakat Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.
Angka yang mencapai lebih dari 200 juta ini menegaskan betapa besarnya partisipasi warga negara dalam menentukan arah masa depan negara. Dengan demikian, setiap suara memiliki bobot yang signifikan dalam proses demokratis ini.
Lantas, apa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat Indonesia untuk menjadi pemilih pada kontestasi politik 2024 nanti?
Mengutip dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemilih di pemilu 2024. Syarat ini telah dijelaskan dalam PKPU No. 7 Tahun 2022. Berikut syarat lengkapnya:
Sedangkan untuk memeriksa apakah kamu telah terdaftar sebagai pemilih atau belum, kamu dapat memeriksanya di cekdptonline.kpu.go.id. Jika nama kamu belum terdaftar, kamu dapat mengunjungi KPU Kabupaten/Kota di kamu tempat tinggal.
Kesimpulan:
Meskipun mendekati Pemilu 2024, media sosial diramaikan oleh berbagai isu politik yang kontroversial, namun pesta demokrasi ini tetap menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Oleh sebab itu, penting untuk memperhatikan dengan seksama jadwal dan tahapan pelaksanaannya serta memahami persyaratan menjadi pemilih. Hal ini akan memastikan partisipasi aktif dalam proses demokrasi yang menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara. Dengan demikian, kita dapat berkontribusi dalam menentukan arah masa depan bangsa Indonesia melalui Pemilu 2024.
Customized landing page features. Organize your top links, showcase your content, and track clicks—all from a single shareable link.